Pengukuran Program PTSL Tahun 2026 di Desa Ciparay Berjalan Lancar Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka – Pemerintah Desa Ciparay mulai melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses sertifikasi yang terukur, tertib, dan transparan. Pelaksanaan pengukuran dilakukan oleh tim petugas dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka bersama panitia PTSL Desa Ciparay, dengan didampingi perangkat desa serta pemilik bidang tanah yang menjadi peserta program. Kehadiran masyarakat selama proses pengukuran sangat membantu kelancaran pelaksanaan di lapangan sehingga data yang diperoleh sesuai dengan kondisi dan batas bidang tanah yang sebenarnya. Kepala Desa Ciparay, Saidi, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan Program PTSL agar berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena dapat meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa batas tanah di kemudian hari. "Kami mengimbau seluruh masyarakat yang mengikuti Program PTSL agar hadir saat proses pengukuran berlangsung, menunjukkan batas-batas tanah yang benar, serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Dengan kerja sama yang baik, kami berharap seluruh tahapan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Ciparay," ujar Saidi. Pemerintah Desa Ciparay juga mengajak seluruh warga untuk menjaga ketertiban selama proses pengukuran serta berkoordinasi dengan panitia apabila terdapat kendala terkait data kepemilikan maupun batas tanah. Program PTSL merupakan program strategis pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Di Kabupaten Majalengka, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 menargetkan puluhan ribu bidang tanah yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan. Dengan dimulainya tahapan pengukuran ini, Pemerintah Desa Ciparay berharap seluruh rangkaian Program PTSL Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga masyarakat segera memperoleh sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.